BANGKA BELITUNG sedang hidup dalam ironi yang terlalu lama dibiarkan. Di atas tanah, rakyat bertahan dengan napas pendek, di bawah tanah tersimpan timah yang terus dipuja sebagai berkah daerah. Namun berkah itu tak pernah benar-benar berpihak pada pemilik sahnya, masyarakat lokal. Negara hadir dengan jargon, wakil rakyat sibuk dengan rapat, sementara rakyat digiring ke lubang-lubang gelap bernama ilegal. Di tengah pusaran skandal timah dan kerusakan yang telanjang, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru berubah menjadi cerita mistis yang hanya terdengar gaungnya tanpa pernah terlihat wujudnya. Saat hukum absen memberi perlindungan, kriminalisasi menjelma alat penertiban, dan DPRD memilih diam sebagai bahasa paling aman.
Bangka Belitung telah lama menjadi saksi bisu atas paradoks kekayaan alam yang luar biasa. Di bawah tanah tersimpan anugerah Tuhan berupa bijih timah yang sejak lama menjadi urat nadi penghidupan masyarakat. Namun realitas berbicara sebaliknya. Dengan napas yang sama, masyarakat justru hidup dalam bayang-bayang ketakutan, dihantui stigma kriminalisasi, diburu oleh hukum yang tidak pernah benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Tipu muslihat yang selalu digulirkan di setiap ajang politik lima tahunan dengan narasi pertambangan rakyat telah menjadi komoditas politik yang laris manis untuk dijajakan. Janji itu terdengar manis saat kampanye, tetapi menguap begitu kursi kekuasaan berhasil diduduki. Di tengah guncangan hebat tata kelola dan tata niaga timah yang membuka borok korupsi sistemik, kemiskinan struktural justru menjadi warisan paling nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
Baca Juga: DPRD Babel Dorong Kepastian IPR Tambang Rakyat
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seharusnya hadir sebagai juru selamat. Instrumen ini dirancang untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari timah. Namun hingga hari ini, IPR menjelma barang gaib. Dibicarakan dalam forum resmi, dipamerkan dalam rapat-rapat, tetapi tak pernah turun ke lapangan sebagai kebijakan nyata. Di tempat lain, masyarakat dipaksa bertaruh nyawa di lubang-lubang camui dan di atas ponton rapuh demi sesuap nasi. Pada saat yang sama, wakil rakyat terlihat nyaman terjebak dalam labirin birokrasi dan retorika akan kami dorong dan segerakan yang tak pernah berujung.
Sikap pasif dan normatif DPRD dalam mendorong percepatan IPR bukan sekadar soal teknis administratif. Sikap ini mencerminkan lemahnya keberpihakan politik terhadap akar rumput. Karpet merah terbentang luas bagi korporasi besar melalui IUP dengan ribuan hektare konsesi, sementara masyarakat kelas bawah yang hanya ingin bekerja untuk bertahan hidup terus dimarjinalkan. Hak hidup dilucuti secara perlahan atas nama regulasi yang tidak pernah benar-benar ramah kepada rakyat.
Baca Juga: Maryam Desak Percepatan IPR di Babel





