Dari Proyek Fiktif ke Mafia Lahan dan Timah Triliunan, Bangka Selatan Dibersihkan
Oleh: Tom Pemilik Babelhebat
PENEGAKAN hukum di Bangka Selatan memasuki babak yang menentukan. Rentetan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tidak lagi berdiri sebagai peristiwa yang terpisah, melainkan membentuk satu rangkaian pembongkaran atas dugaan praktik yang selama ini mencederai tata kelola daerah.
Perkara proyek fiktif di tubuh Satpol PP Bangka Selatan menjadi pintu awal. Anggaran yang seharusnya menopang pelayanan publik diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pejabat teknis, pengguna anggaran, hingga pelaksana kegiatan harus mempertanggungjawabkan peran masing-masing di hadapan hukum. Proses berjalan dan sebagian telah menjalani penahanan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Penyidikan kemudian merambah dugaan mafia lahan dengan modus SP3AT fiktif. Perkara ini berkaitan dengan rencana investasi tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dengan nilai sekitar Rp45 miliar. Dalam kasus ini, bupati Bangka Selatan periode 2016 hingga 2021 ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya. Mantan Sekretaris Dinas Pertanian, mantan camat, serta seorang ASN pada staf Bappeda juga ikut terseret. Dokumen pertanahan yang seharusnya menjadi dasar kepastian hukum diduga dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Praktik tersebut memperlihatkan bagaimana kewenangan administratif dapat berubah menjadi instrumen transaksi ketika integritas runtuh.
Gelombang terbesar datang dari sektor tata kelola penambangan timah. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sepuluh tersangka dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,1 triliun. Empat di antaranya merupakan pengusaha senior Bangka Selatan. Nilai kerugian yang sangat besar itu menggambarkan dampak serius terhadap keuangan negara sekaligus masa depan ekonomi daerah. Unsur pelaksana teknis, mantan pejabat, hingga mantan Direktur Utama BUMD Bangka Selatan PT Bangun Basel turut menjalani proses hukum.
Jika dirangkai, tiga klaster perkara tersebut menunjukkan pola yang tidak dapat dianggap kebetulan. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, serta pengelolaan sumber daya yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka yang sebelumnya berada di lingkar kekuasaan dan jaringan usaha kini harus mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Langkah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan layak diapresiasi. Penindakan ini memberi pesan tegas bahwa tidak ada jabatan dan tidak ada kekuasaan yang kebal hukum. Daerah yang sempat terasa berjalan dalam ruang abu-abu kini mulai diarahkan kembali pada kepastian dan keterbukaan.





