BabelhebatNasional-Internasional

Sesilia Rizki Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Sungailiat

ANGGOTA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sesilia Rizki melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Sabtu (24/5/2025) di Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kegiatan sosialisasi atau Sosper ini dihadiri oleh puluhan masyarakat, dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemprov Babel, Indra Utama.

Sesilia Rizki menjelaskan, sosialisasi perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Banyak masyarakat yang tersangkut masalah hukum, namun tidak mampu membayar jasa pengacara. Di sinilah peran perda ini, untuk memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan,” kata Sesilia.

BACA JUGA : Peduli Pendidikan Babel, Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2018

Karena itu, Sesilia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini tidak hanya untuk menambah pengetahuan, tetapi juga agar dapat mengakses layanan hukum yang tersedia saat menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, Indra Utama menambahkan secara rinci persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis melalui perda tersebut.

“Syaratnya cukup sederhana yaitu memiliki KTP Bangka Belitung, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, serta kronologis perkara. Nantinya, kasus akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditunjuk pemerintah,” jelas Indra.

Dijelaskan Indra, layanan ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum seperti konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di pengadilan, bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan