Babelhebat

Serap Aspirasi Warga Sungailiat, Agam Dliya Ul-Haq Kawal Zonasi PPDB dan Infrastruktur

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Daerah Pemilihan Bangka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agam Dliya Ul-Haq, menggelar Reses Masa Sidang II Tahun Sidang II di Kantor Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, Minggu (17/5/2026) sore.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Babel Yasir, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Babel Marta, serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Babel Juhari.

Reses berlangsung interaktif dengan berbagai aspirasi warga yang disampaikan, mulai dari persoalan zonasi PPDB, bantuan sosial, hingga infrastruktur lingkungan.

Dalam dialog tersebut, warga meminta bantuan fasilitas rumah ibadah dan pemakaman berupa pengadaan karpet masjid sekitar 40 meter, pembangunan WC umum, pengaspalan area parkir makam, gapura, hingga talud penghubung dari arah Samsat menuju area perkuburan Parit Padang.

IMG 20260517 WA0075

Warga juga menyoroti persoalan jalur zonasi PPDB SMA Negeri 1 Sungailiat, mereka mengeluhkan masih adanya anak-anak dari Kelurahan Parit Padang yang gagal diterima melalui jalur zonasi meski lokasi rumah berdekatan dengan sekolah. Masyarakat meminta kuota zonasi lebih dimaksimalkan agar hak pendidikan warga setempat terpenuhi.

Selain itu, warga RT 02 Parit Padang meminta pemutakhiran data DTKS karena masih banyak warga kurang mampu yang masuk kategori desil tinggi sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial.

Keluhan lain yang disampaikan yakni terkait menara telekomunikasi di belakang permukiman warga yang diduga sering memicu kerusakan perangkat elektronik akibat sambaran petir.

Warga juga meminta perbaikan trotoar dan drainase rusak di jalur RSU hingga Kejaksaan serta pembangunan talud pembatas air dan perbaikan lampu jalan di area ujung pekuburan.

Menjawab persoalan PPDB, pihak Cabang Dinas Pendidikan Babel menjelaskan tahapan Pra-PPDB berlangsung pada 5–31 Mei 2026 dengan pembagian jalur penerimaan SMA terdiri dari afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, domisili atau zonasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.

Dalam aturan terbaru, calon siswa yang tinggal dalam radius 200 meter dari pagar sekolah akan langsung diterima tanpa melihat nilai rapor. Sementara untuk jalur domisili Zona 1 yang mencakup Parit Padang, Bukit Betung, Lubuk Kelik, dan Surya Timur, seleksi tetap berdasarkan nilai rapor, sedangkan jarak rumah dan usia menjadi penentu apabila nilai sama.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan