BabelhebatNasional-Internasional

Sardi Tegaskan Keterbukaan Informasi Perda Babel Harus Transparan

ANGGOTA Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sardi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), khususnya kepada masyarakat di tingkat desa.

Hal ini disampaikannya saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Kerantai, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Sardi memaparkan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah ditetapkan oleh DPRD agar dapat diterapkan secara optimal dan transparan.

“Tujuan kegiatan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) ini adalah menyampaikan secara langsung kepada masyarakat regulasi yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya berjalan secara optimal dan masyarakat mengetahui hak serta kewajiban mereka,” ujar Sardi.

BACA JUGA : Pesantren dalam Sorotan : Menjaga Kepercayaan di Tengah Penyimpangan Perilaku

Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, Sardi turut menghadirkan dua narasumber, yakni Adi Sucipto selaku Pengawas Benih Tanaman, serta Irman, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel.

Keduanya memberikan penjelasan mendalam terkait pelaksanaan perda tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan