
Puluhan Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Antik Polda Babel
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan keberhasilannya dalam pengungkapan kasus narkoba selama pelaksanaan operasi antik menumbing 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel, Rabu (5/2) siang dipimpin oleh Dirresnarkoba bersama Kabid Humas dan Kabag Binops.
Berdasarkan keterangan, Polda Babel dan jajaran berhasil mengamankan sebanyak 79 orang pelaku terdiri dari 75 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dari 71 Laporan Polisi (LP) atau kasus.
“Dari 79 pelaku ini, Polda dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti 5,1 kilogram sabu, 14,2 kilogram ganja dan 1.891 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika tersebut diperkirakan bernilai Rp 7.397.300.000,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Fauzan mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda di antaranya sebagai bandar, pengedar dan kurir.
Fauzan menegaskan, pengungkapan kasus ini, Polda Babel berhasil menyelamatkan sebanyak 106.602 jiwa, bila satu gram sabu atau ganja digunakan lima orang pengguna atau pemakai dan satu butir ekstasi digunakan satu pengguna.
“Para pelaku ini dikenakan Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana enam tahun atau hukuman mati, pidana seumur hidup, paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Fauzan.




