PT Timah TbkBabelhebat
Trending

PT Timah Latih Koperasi Merah Putih untuk Penambangan Legal Berbasis Pemberdayaan

PT TIMAH Tbk berupaya mempercepat kesiapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih agar dapat menjadi mitra resmi usaha jasa penambangan. Komitmen itu diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan bagi 20 koperasi Merah Putih di wilayah operasional perusahaan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Senin (17/11/2025).

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Babel dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Babel. Agenda ini membahas pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis agar koperasi dapat mengajukan izin usaha jasa penambangan.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel Sopiar menyampaikan bahwa koperasi harus memiliki KBLI 09900 agar dapat memulai usaha jasa penambangan. Sopiar menjelaskan sudah ada tujuh koperasi yang memenuhi persyaratan tersebut sementara tiga belas lainnya masih dalam proses percepatan.

“Sinergitas ini untuk mendorong percepatan agar Koperasi Merah Putih bisa melaksanakan usaha jasa penambangan dan nantinya bermitra dengan PT Timah. Kami mendorong percepatan pemenuhan administrasi karena ini menjadi syarat penting sebelum pengajuan IUJP,” kata Sopiar.

BACA JUGA: 6 Ton Pasir Timah Disita Satgas Halilintar, Jk Masih Bebas Ngopi di Toboali

Sopiar menegaskan bahwa jumlah koperasi akan terus berkembang karena wilayah IUP PT Timah cukup luas dan membuka peluang pemberdayaan masyarakat dalam skala yang lebih besar.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral Babel melalui Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Noprial Riady, menjelaskan koperasi dapat mengajukan IUJP setelah memenuhi syarat administrasi dan teknis seperti NIB dan legalitas koperasi serta ketersediaan peralatan dan tenaga ahli pertambangan.

“Syaratnya tidak rumit selama mengikuti aturan. Ini bagian dari perbaikan tata kelola dan koperasi bisa memberdayakan masyarakat setempat sehingga penambangan tidak lagi sporadis dan dilakukan berdasarkan izin resmi,” ujar Noprial.

1 2Laman berikutnya

Tom

Berdiri di Atas Semua Golongan