PT Timah Dongkrak Setoran Pajak dan PNBP Hingga Rp 839 Miliar
PERTUMBUHAN kontribusi pajak dari sektor pertambangan timah kembali menjadi sorotan. Medio Januari hingga Juli 2025, PT Timah mencatat lonjakan setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang signifikan. Kenaikan ini memberi sinyal kuat bahwa perusahaan pelat merah tersebut masih menjadi salah satu penopang kas negara di tengah dinamika industri tambang.
PT Timah menyetor pajak dan PNBP sebesar Rp 839,991 miliar sampai Juli 2025. Angka ini naik tajam dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 286,242 miliar.
Kontribusi ini mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta PNBP yang terdiri dari iuran tetap, royalti, dan iuran pemanfaatan ruang laut.
Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan menjelaskan, kontribusi pajak dan PNBP bukan sekadar kewajiban melainkan bagian dari peran aktif perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Rendi.
Baca Juga : Sepatu Hilang Motor Didapat Warga Belinyu di Pekan Sehat PT Timah





