PT Timah dan Aparat Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Cerucuk Belitung
KAWASAN Daerah Aliran Sungai atas DAS Cerucuk di Belitung kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang ilegal di wilayah izin usaha PT Timah memicu langkah tegas dari perusahaan bersama tim gabungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung dan BKO Brimob menemukan dua unit tambang ilegal jenis sebu di Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan. Temuan ini berasal dari hasil patroli udara dan patroli langsung di lapangan, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, empat penambang sudah diedukasi bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Keempat penambang yang diamankan adalah Ks (34), Ed (37), Ar (22) dan Al (29). Semuanya warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua mesin pompa air, sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar minyak, dan bijih timah. Seluruhnya bersama para pelaku diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: PT Timah Dongkrak Setoran Pajak dan PNBP Hingga Rp 839 Miliar





