Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Melonjak Tajam Hingga Kuartal III 2025
KONTRIBUSI perusahaan tambang negara tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan mineral strategis, tetapi dari sejauh mana perusahaan mampu mengembalikan nilai bagi bangsa dan masyarakat. PT Timah Tbk kembali menegaskan posisi strategisnya dengan capaian setoran negara yang meningkat signifikan sepanjang 2025.
PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan tambang negara yang berperan strategis dalam menyumbang penerimaan nasional. Perusahaan meningkatkan fundamental bisnis untuk memperkuat kontribusi bagi bangsa, negara dan masyarakat.
Hingga kuartal III tahun 2025, PT Timah Tbk mencatatkan kontribusi negara melalui setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1.053 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode sama tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 473,705 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa di tengah dinamika industri pertambangan global, PT Timah Tbk tetap konsisten memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Kontribusi pajak dan PNBP ini berasal dari berbagai komponen mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, royalti, bea keluar hingga iuran produksi yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Kontribusi PT Timah Tbk juga mengalir ke daerah penghasil melalui bagi hasil sumber daya dari royalti.
Corporate Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan menjelaskan bahwa PT Timah Tbk tidak hanya menjalankan peran sebagai penghasil produk mineral strategis, tetapi juga memastikan aktivitas operasional memberikan dampak nyata bagi negara.
“Sebagai perusahaan tambang yang merepresentasikan negara, PT Timah Tbk memiliki kewajiban moral dan legal untuk menjaga tingkat kontribusi kepada negara. Setoran PNBP dan pajak ini menjadi bukti bahwa PT Timah Tbk bukan hanya mengelola sumber daya alam tetapi juga mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Rendi.





