Dirut PT Timah Bersama Komisi VI DPR RI Bahas Cara atasi Tambang Ilegal
DIREKTUR Utama (Dirut) PT Timah Restu Widiyantoro bersama Dirut MIND ID Maroef Sjamsoeddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025) di Jakarta.
RDP yang dipimpin Ketua Komosi VI DPR RI Anggia Erma Rini ini membahas tentang evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah. Sebagaiamana diketahui Indonesia merupakan tiga besar produsen timah dunia.
Anggia Erma Rini menyampaikan Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mengatur komoditas timah, padahal timah merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan oleh berbagai negara untuk berbagai industri.
“Komoditas timah Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan pengaturan dan regulasi yang mengatur proses bisnis timah dinilai masih sangat lemah, masih lemahnya pengawasan dalam komoditas timah menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal dan hasil tambang ilegal dapat dengan mudah masuk dalam rantai pasok, penyelundupan timah ke luar negeri, kerugian negara dari sektor pajak dan merusak citra Indonesia di pasar global,” kata Anggia.
BACA JUGA : Pelabuhan Sadai Milik Pemkab Basel Jadi Pelabuhan Penyelundupan Timah antar Pulau
Selain itu, menurutnya Indonesia sebagai produsen dan eskportir timah terbesar di dunia belum bisa menentukan harga timah dunia karena masih dipengaruhi oleh bursa timah global.
Sementara itu, Dirut PT Timah Restu Widiyantoro menjelaskan perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk untuk mengatasi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP perusahaan. Adanya aktivitas tambang ilegal di IUP perusahaan mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” ujar Restu.
BACA JUGA : Seksinya Laut Payak Ubi-Sukadamai Toboali, Pasir Timah Jadi Rebutan Para Pemain Tambang
Restu menambahkan, beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti imbauan dan mengusir keluar IUP, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.
“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendukung kinerja PT Timah sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara dan masyarakat,” kata Restu.
Koperasi Timah Merah Putih
Anggota Komisi VI DPR RI lainnya juga menyampaikan berbagai usulan untuk mencegah tambang ilegal seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes agar bisa melakukan penambangan timah di wilayah IUP perusahaan.
“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal, musuhnya adalah cukong bukan penambang raykat, penembang ilegal ini harus diatur dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang bermitra dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah dan tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid.
Hal senada juga diutarakan Anggota Komisi VI DPR RI Firnando, penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Masalah PETI, tambang liar tolong diselesaikan bukan kerugian PT Timah tapi kerugian lingkungan. Penambang liar ini bahaya tapi hari-hati karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti. Tapi buat formula agar mereka tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencana penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanan penambangan dan lingkungan,” tegasnya.
(Sumber : PT Timah)




