BabelhebatNasional-InternasionalPemerintahan

Presiden Perintahkan TNI Polri Tindak Tegas Perusuh

AKSI anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan pemerintah. Presiden RI memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas memulihkan situasi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat evaluasi bersama Presiden, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu (30/8/2025).

“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.

Baca Juga: Sopir Ojol Tewas di Demo, Presiden Prabowo Janji Usut Tuntas

Kapolri menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara dan dijamin undang-undang. Namun, ia menilai aksi pembakaran, penyerangan, dan perusakan fasilitas umum bukan lagi bagian dari kebebasan berpendapat.

“Terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Perang Korupsi, DPR Jadi Sorotan

1 2Laman berikutnya