BabelhebatNasional-Internasional

Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Pasir Timah

DITRESKRIMSUS Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/2025) siang.

“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi babelhebat.

Fauzan menjelaskan, para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Belitung sejak Senin (10/3).

“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Polda Babel. Untuk 2 tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Polres Belitung,” ujar Fauzan.

Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.

“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” jelas Fauzan.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan