
PLN UP3 Bangka dan Kejari Bangka Selatan Jalin Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum
PERUSAHAAN Listrik Negara ‘PT PLN Persero’ bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menjalin kerja sama. Hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (5/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut berkaitan dengan optimalisasi dan profesionalitas pelayanan publik yang sangat penting bagi institusi dalam menjaga marwah dan meningkatkan citra positif.
“Capaian publlic trust menjadi salah satu barometer untuk mengukur
penilaian kinerja dihadapan masyarakat,” kata Riama.
Riama menambahkan, penandatanganan PKS tersebut merupakan penandatanganan kembali atas PKS yang telah dilakukan pada tahun 2019.
Dasar penandatanganan PKS berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dapat melakukan kerja sama dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan atau kekayaan aset negara.




