Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
PROSES perencanaan pembangunan tidak hanya bicara rumusan program, tapi juga komitmen bersama menentukan arah kota lima tahun ke depan. Kesepahaman antara eksekutif dan legislatif di Pemerintahan Kota Pangkalpinang menjadi fondasi awal apakah visi pembangunan itu benar benar terwujud atau hanya berhenti sebagai dokumen belaka.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Senin (8/12/2025).
Udin, begitu sapaan akrabnya tersebut, mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, serta pokok pikiran yang diberikan selama penyusunan rancangan awal RPJMD. Menurutnya kontribusi parlemen menjadi bagian penting agar dokumen perencanaan disusun tepat waktu dan semakin berkualitas.
“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat antara lain Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” kata Udin.
Baca Juga: Wako Pangkalpinang Tinjau Banjir Rob di Kampung Seberang
Udin menegaskan aspirasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian sah dari suara rakyat yang wajib diintegrasikan dalam dokumen perencanaan mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra hingga Renja perangkat daerah. Sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu disebut telah selaras dengan prioritas Pemerintah Kota dan memperkuat rancangan awal RPJMD.
Secara teknis seluruh usulan tersebut akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan perangkat daerah.
Karena itu, pada kesempatan yang sama ini, Udin kembali memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang lima tahun mendatang melalui konsep Pangkalpinang SMART Cerdas, yakni Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun dan Tangguh.





