
Komnas Perempuan Soroti Pentingnya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Babel
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat aspek pencegahan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang saat ini sedang disusun.
Hal itu disampaikan Ratna saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Menurut Ratna, perda tersebut harus mengakomodasi muatan lokal sehingga benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung.
“Kami mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal sehingga benar-benar perda dari bawah dan lebih lengkap,” ujar Ratna.
Ia menegaskan, perda tidak cukup hanya mengatur perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan, tetapi juga harus fokus pada langkah pencegahan.
“Tidak saja berbicara soal perlindungan, penanganan, pemulihan, tapi mulai dari pencegahan itu penting sekali,” katanya.
Ratna menilai, upaya pencegahan harus menjadi prioritas di tengah keterbatasan anggaran pemerintah akibat efisiensi.
Menurutnya, strategi pencegahan yang efektif harus mampu menekan kasus kekerasan agar tidak kembali terjadi di wilayah yang pernah mengalami kasus serupa.
“Pencegahan yang efektif itu bukan hanya belum terjadi kekerasan, tapi bagaimana di wilayah yang sudah terjadi kekerasan itu cukup sekali dan tidak berulang lagi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ratna mengungkapkan berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2025 yang diluncurkan pada 6 Maret 2026, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai sekitar 339 ribu kasus. Jumlah tersebut meningkat 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.





