KEPUTUSAN pergantian komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jamkrida Babel kembali memunculkan kritik. Di tengah temuan audit dan desakan pembenahan manajemen, keputusan rapat dinilai belum menyentuh inti persoalan tata kelola perusahaan.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elvi Diana menyayangkan keputusan RUPSLB PT Jamkrida Babel pada 12 November 2025 yang hanya mengganti posisi Komisaris Independen dan komisaris utama tanpa membahas pergantian jajaran direksi yang selama ini dinilai menjadi sumber persoalan tata kelola perusahaan.
Menurut Elvi, keputusan tersebut tidak menggambarkan urgensi pembenahan manajemen Jamkrida. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan pada 3 sampai 7 November 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan.
“Jamkrida sedang tidak baik-baik saja. Temuan BPK jelas menunjukkan bahwa masalah tata kelola ada di direksi, bukan pada Komisaris Independen dan komisaris utama. Jika hari ini komisaris diganti tapi direksi dibiarkan, itu berarti kita tutup mata terhadap akar masalah,” kata Elvi yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Babel.
BACA JUGA: Pemkot Pangkalpinang Salurkan Alat Bantu Mobilitas, Wawako Dessy Tinjau Langsung Penerima Manfaat
Elvi menegaskan bahwa Komisaris Independen tidak memiliki kewenangan dalam transaksi operasional Jamkrida sehingga tidak tepat menjadikan posisi tersebut sebagai pihak yang dipersalahkan. Seluruh keputusan bisnis berada pada direksi, khususnya Direktur Utama dan Direktur Penjaminan.
“Semua transaksi itu dilakukan Dirut dan direksi. Komisaris independen tidak ikut masuk dalam transaksi. Kalau komisaris mau diganti silakan. Tapi jangan tutupi persoalan utama yaitu direksi yang memimpin tata kelola bermasalah dan memicu temuan BPK,” jelas Elvi.
Dalam RUPSLB tersebut Pemegang Saham Pengendali dikabarkan menyampaikan bahwa tidak ada pergantian direksi. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah disebut keberatan dengan keputusan itu dan menginginkan pergantian Direktur Utama. Perbedaan sikap ini menyebabkan rapat ditunda dan RUPS final wajib dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak rapat sebelumnya.
Elvi juga mempertanyakan kehadiran Kepala Bappeda yang memimpin rapat mewakili Pemegang Saham Pengendali. Menurutnya posisi tersebut tidak tepat secara struktur.
“Kepala Ekbang tidak hadir dan digantikan Kepala Bappeda. Walaupun membawa surat kuasa dari gubernur secara kapasitas ini tidak tepat. Seharusnya Sekda atau Kepala Biro Ekbang karena mereka yang memahami detail kebijakan korporasi,” ujar Elvi.





