Banggar DPRD Babel Bongkar Isu Dana Rp 2,1 Triliun di Perbankan Daerah
ISU dana Rp 2,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang disebut mengendap di perbankan daerah mulai dibongkar Badan Anggaran DPRD. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan informasi dan mencegah kesimpangsiuran data yang beredar di publik.
Banggar DPRD Babel memanggil Bank Indonesia Perwakilan Babel dan Badan Keuangan Daerah Provinsi untuk memberikan klarifikasi resmi dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD, Selasa (28/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan meminta konfirmasi langsung dari pihak terkait mengenai kebenaran angka yang disebutkan Menteri Keuangan. Menurutnya, langkah itu penting agar tidak muncul persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Anggaran DPRD hari ini minta konfirmasi kepada Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung dan juga Bakuda, berkaitan dengan pernyataan Menteri Keuangan soal adanya uang pemerintah provinsi yang diendapkan di perbankan sebesar Rp 2,1 triliun,” ujar Eddy usai rapat.
Baca Juga: Kejati Babel Segarkan Struktur, Kajati Tekankan Amanah dan Integritas
Eddy menambahkan, Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi dari pusat terkait angka yang dimaksud. Data terakhir yang dimiliki BI Babel baru mencakup periode hingga Agustus 2025.
“Untuk bulan September, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan, mereka belum mendapat datanya. Sementara dari Bakuda juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada dana sebesar itu,” kata Eddy.





