
Pembubaran Gapoktan Sumber Barokah, Kuasa Hukum Kades Bedengung : Tidak ada Like and Dislike
KEPALA Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah melalui Kuasa Hukumnya Erdian angkat bicara terkait pernyataan Sekretaris Gapoktan Sumber Barokah yang menyebutkan pembubaran kepengurusan Gapoktan diduga ada kepentingan antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Erdian menegaskan, pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris dan Ketua Gapoktan sangat jelas mengandung unsur fitnah dan menyudutkan kliennya.
Menurutnya, pembubaran kepengurusan Gapoktan yang dipimpin oleh Baharuddin tersebut dilakukan atas aduan dari masyarakat serta musyawarah mufakat bersama BPD. Gapoktan juga didirikan atas dasar mufakat dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh kepala desa.
BACA JUGA : JI Umumkan Kembali ke Pangkuan NKRI, Stafsus Menag Apresiasi Deradikalisasi Densus 88 Anti Teror Polri




