Seluruh Kelurahan di Pangkalpinang Punya Pos Bantuan Hukum
AKSES bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Pangkalpinang kini semakin dekat. Pemerintah kota memastikan seluruh kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum atau Posbankum untuk melayani masyarakat secara gratis.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang Ahmad Subekti menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan program nasional satu desa atau kelurahan satu Posbankum. Langkah ini diharapkan membantu penyelesaian masalah hukum di tingkat kelurahan sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
“Hari ini 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang telah membentuk Posbankum. Kelurahan Taman Sari menjadi yang pertama menyelesaikan pembentukan sebelum jadwal, disusul enam kelurahan lainnya hari ini,” kata Subekti, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Juhaini : Pengurus DPD PI Babel yang Baru Harus Lebih Kompak dan Peduli Lingkungan





