Pangkalpinang

Saparudin Puji Peran Posbakum, Pangkalpinang Raih Predikat A Reformasi Hukum

Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Hasil Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan predikat nilai A.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Usai menerima penghargaan, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait dengan penilaian indeks reformasi hukum di pemerintah Kota Pangkalpinang. Salah satu penilaiannya adalah keaktifan dari Posbankum di kelurahan-kelurahan,” ungkap Saparudin.

Menurutnya, salah satu faktor utama yang mendukung keberhasilan tersebut adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang dan aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Babel. Keberadaan Posbankum di 42 kelurahan yang aktif melayani masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum RI atas apresiasi yang diberikan kepada Kota Pangkalpinang,” tambahnya.

Saparudin menjelaskan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan hukum dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan