PangkalpinangBabelhebatNasional-InternasionalPemerintahan

Kepsek SD dan SMP Negeri di Pangkalpinang Dilarang Pungut LKS dan Biaya Sekolah

KEPALA sekolah seharusnya memastikan pendidikan berjalan adil tanpa menambah beban orang tua. Namun praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah dilarang pemerintah tetap terjadi di sejumlah sekolah dasar, menegaskan ironi pendidikan di lapangan. Dana BOS yang seharusnya menjamin pendidikan gratis belum sepenuhnya dimanfaatkan, sementara orang tua masih dipaksa menanggung LKS dan iuran operasional sekolah.

Praktik jual beli LKS masih marak meski jelas dilarang. Oknum guru menjadikan ruang kelas sebagai pasar kecil, memaksa murid membeli LKS setiap semester.

Sejak Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, guru dan sekolah tidak boleh memaksakan peserta didik membeli buku di luar buku teks resmi pemerintah. LKS yang seharusnya hanya alat pendamping kini menjadi beban tambahan bagi orang tua, padahal siswa sudah menerima buku gratis dari BOS Buku.

Praktik ini kerap dikaitkan dengan keuntungan pribadi atau komisi penerbit, menimbulkan kesan pungutan terselubung. Beban tidak berhenti di situ. Orang tua juga dipaksa menanggung biaya operasional sekolah mulai dari membeli air galon, mengganti lampu, memperbaiki kipas angin, hingga membayar honor penjaga sekolah dengan alasan klasik tidak ada anggaran pemerintah.

Baca Juga: APBD Ratusan Miliar, Rakyat Bangka Selatan Masih Kelaparan

Padahal Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler mengatur dana BOS bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana ringan, pembayaran honor pegawai non-PNS, serta penyediaan listrik, air, dan internet sekolah. Sekolah wajib menyusun RKAS secara terbuka dengan melibatkan komite sekolah. Dalih tidak ada anggaran menunjukkan lemahnya transparansi penggunaan dana publik.

1 2Laman berikutnya