Pangkalpinang
Trending

Bea Cukai dan Wartawan: Konflik Liputan Timah 25 Ton

Profesi wartawan di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi berdasarkan fakta yang akurat. Pasal 8 UU Pers menegaskan hak wartawan bekerja tanpa tekanan atau intimidasi, serta larangan penyensoran atau pembredelan terhadap berita dan media.

Selain perlindungan hukum, wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Prinsip kejujuran, objektivitas, akurasi, ketelitian, tanggung jawab, dan menghormati hak individu menjadi landasan dalam menyajikan informasi kepada publik.

Baca Juga: Rekaman Viral di Medsos Desak KPK dan Kejagung Periksa Bupati Bangka Selatan

“Kita menghargai upaya Bea dan Cukai dalam menangani kasus penyelundupan. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengintimidasi wartawan. Kami hanya ingin mendapatkan informasi yang akurat dan menyajikannya secara transparan sesuai hukum dan kode etik jurnalistik,” kata salah satu perwakilan wartawan yang ikut dalam aksi penegasan hak tersebut.

Konflik ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Perlindungan terhadap wartawan memastikan informasi sampai ke publik dengan adil dan akurat, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Bangka Belitung. (Dion JMSI)

Laman sebelumnya 1 2