
Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Okeyboz Babel, Keterangan Terdakwa Saling Bertolak Belakang
RUANG sidang kembali menjadi arena pembuktian sekaligus ujian nurani. Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Adityawarman, pemilik sekaligus jurnalis media Okeyboz.com, tidak lagi sekadar perkara pidana, melainkan pertaruhan akal sehat hukum dalam menilai konsistensi dan kebenaran.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Adityawarman, pemilik sekaligus jurnalis media Okeyboz.com, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (24/2/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diwarnai ketegangan setelah kedua terdakwa, Martin dan Hasan Basri alias Abas, memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizal Firmansyah, suasana mulai memanas saat Martin memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit. Sikap tidak konsisten tersebut memicu kekesalan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Ketegangan memuncak ketika jaksa mencecar Martin mengenai intensitas kehadiran di kebun milik korban. Dalam satu rangkaian tanya jawab, Martin menyampaikan tiga pernyataan berbeda.
Pada awalnya mengaku tidak pernah datang ke kebun korban. Pernyataan itu kemudian diralat dengan alasan hanya satu kali datang untuk membeli beras atas perintah Abas. Setelah kembali ditekan dengan pertanyaan lanjutan, pengakuan berubah dengan menyebut sering berada di lokasi tersebut.
“Saudara harus fokus dan jangan berputar-putar,” tegas Hakim Rizal Firmansyah saat berupaya menggali fakta yang sebenarnya.
Berbanding terbalik dengan Martin, Hasan Basri alias Abas menyampaikan keterangan yang lebih runtut meski tetap menyisakan tanda tanya. Abas menyebut niat untuk mengeksekusi korban telah muncul sejak awal Agustus, tiga hari sebelum peristiwa terjadi.
Rencana perampokan terhadap Adityawarman, menurut keterangan Abas, telah dibicarakan sekitar satu bulan sebelumnya. Dalam persidangan, Abas juga mengungkap detik-detik terakhir korban.
“Dua kali dipukul pakai balok kayu, kena kepala bagian belakang,” ungkap Abas di hadapan majelis hakim.
Abas menyebut posisi berada di depan korban, sementara Martin berada di belakang untuk melakukan pukulan.
Kasus pembunuhan terhadap wartawan tersebut menjadi perhatian luas karena bersentuhan dengan kebebasan pers dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Publik menaruh harapan agar majelis hakim mampu menggali fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik peristiwa tersebut.
Pertanyaan mendasar masih menggantung, apakah peristiwa tersebut murni tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa atau terdapat aktor lain yang berperan di balik layar. Fokus publik tidak hanya tertuju pada kekerasan yang terjadi, melainkan pada transparansi proses peradilan.
Meskipun Abas menyebut Martin sebagai perancang utama, muncul kontradiksi saat diberikan pertanyaan lanjutan mengenai pelaku eksekusi langsung. Abas sempat menjawab “Ya,” kemudian berubah menjadi “Tidak tahu,” sebuah inkonsistensi yang menambah kerumitan pembuktian di persidangan.
Majelis hakim kini dihadapkan pada tugas krusial untuk menilai apakah sikap berbelit-belit tersebut merupakan kegugupan atau bagian dari upaya menutup fakta yang lebih besar. Bagi keluarga dan rekan sejawat Adityawarman, persidangan ini merupakan jalan panjang untuk menuntut kejelasan atas hilangnya nyawa seorang pekerja media.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Keadilan tidak boleh berhenti pada pengakuan yang berubah-ubah. Kebenaran harus berdiri di atas fakta yang utuh, bukan pada pernyataan yang goyah. Dalam perkara ini, yang diadili bukan hanya dua terdakwa, melainkan juga komitmen hukum dalam melindungi nyawa dan martabat pers.





