Sebar Video Asusila di Medsos, Pat Diamankan Siber Polda Babel
PERKEMBANGAN teknologi digital membuka ruang komunikasi yang luas, namun juga menghadirkan konsekuensi hukum bagi mereka yang menyalahgunakannya. Penyebaran konten pribadi tanpa izin bukan hanya melanggar etika, tetapi juga termasuk tindak pidana yang dapat berujung penangkapan.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Pat (36) usai dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain ke media sosial. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status Pat menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” kata Fauzan, Minggu (23/11/2025) malam.
BACA JUGA: Subdit Gakkum Ditlantas Polda Babel Raih Penghargaan Korlantas Polri
Fauzan menjelaskan penangkapan dilakukan di Banggai Sulawesi Tengah pada Jumat 21 November 2025 oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.





