
Polres Belitung Bongkar 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjungpandan
PEREDARAN rokok ilegal kembali terbongkar di Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Belitung menyita 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma bersama Waka Polres Kompol Bagus Kresna Ekaputra dan pihak Bea Cukai Tanjungpandan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tanpa plat nomor itu ditinggalkan tanpa pengemudi dan diduga sudah berada di lokasi sejak subuh.
Saat terpal bak truk dibuka, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar. Setelah dihitung, totalnya mencapai 1.960.000 batang rokok yang diduga ilegal dan siap diedarkan di wilayah Babel.





