Nasional-Internasional
Trending

Polres Bangka Tengah Tetapkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di IUP PT Timah

AKTIVITAS penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah kembali disikat aparat. Polres Bangka Tengah menetapkan dua tersangka baru yang beroperasi di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Penegakan hukum ini menegaskan bahwa area konsesi negara bukan ruang kompromi.

Dua tersangka berinisial Ac dan Fr ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka.

“Setelah penyelidikan awal, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka. Pengembangan terus dilakukan dan malam ini dua tersangka tambahan kami tetapkan,” ujar Kapolres, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Retret PWI 2026 Perkuat Ketahanan Informasi

Peran para tersangka terungkap dalam proses penyidikan. Fr berperan sebagai koordinator lapangan, sementara Ac diketahui sebagai pemilik tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah IUP PT Timah.

“Fr sebagai koordinator lapangan dan Ac sebagai pemilik tambang. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

1 2Laman berikutnya