
Polres Bangka Barat Bongkar Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia
PENEGAKAN hukum terhadap kejahatan sumber daya alam kembali diuji di perairan Bangka Barat. Polres Bangka Barat membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ke Malaysia dan mengamankan lima orang.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Hiu Barat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Ada lima pelaku yang diamankan terkait kasus penyelundupan pasir timah tanpa izin ilegal di perairan Pantai Enjel yang akan dikirim ke Johor, Malaysia,” kata Pradana, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Pengolahan Timah Ilegal di Pulau Belitung
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (35) selaku pemilik timah, IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50). Penangkapan dilakukan di perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolres, praktik penyelundupan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia.
“Penyelundupan sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia. Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Terakhir, 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar,” tegasnya.
“Jadi nilai pasir timah yang telah diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” sambungnya.
Saat penangkapan dilakukan, proses bongkar muat telah selesai dan sebanyak 6,4 ton pasir timah telah diberangkatkan menggunakan kapal utama yang disebut kapal hantu. Aparat yang tiba di lokasi hanya menemukan aktivitas yang telah berakhir.
“Pada saat tim tiba di TKP, aktivitas langsir pasir timah telah selesai dilakukan dan kapal utama kapal hantu yang membawa pasir timah ilegal sudah meninggalkan perairan laut Enjel,” bebernya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua truk, dua perahu pancung, satu kapal cepat, serta 20 karung tailing timah sisa pengolahan. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan jalur laut Bangka Barat masih dimanfaatkan untuk mengalirkan timah ke luar negeri secara ilegal. Penindakan tegas menjadi langkah penting untuk menutup celah penyelundupan dan menjaga tata kelola pertambangan yang sah.





