Nasional-Internasional
Trending

Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Longsor Tambang Timah Pemali

PROSES hukum atas insiden longsor tambang timah di kawasan Pondi Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka mulai berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tambang yang menewaskan sejumlah pekerja dan masih menyisakan satu korban belum ditemukan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan intensif dan memeriksa belasan saksi terkait aktivitas penambangan di lokasi kejadian.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 5 Februari 2026,” ujar Viktor kepada wartawan, Jumat (6/2).

Baca Juga: Longsor Tambang Timah di Pemali Bangka Tujuh Tertimbun Satu Masih Dicari

Viktor menjelaskan, penyidik memisahkan proses hukum karena terdapat dua peristiwa berbeda meski berada dalam satu kawasan penambangan. Pemisahan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam aktivitas tambang yang berlangsung.

“Ada dua peristiwa di sana dengan kegiatan yang sama dan prosesnya kami pisahkan,” kata Viktor.

Dalam penanganan perkara pertama, penyidik menetapkan ‎Kh alias A alias HKS serta S alias A sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah. Aktivitas penambangan yang dijalankan mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia akibat tertimbun longsor.

“Untuk ‎Kh alias A alias HKS dan S alias A, aktivitas penambangan yang dilakukan mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” jelas Viktor.

1 2Laman berikutnya