Nasional-Internasional
Trending

Polda Babel Tetapkan Dirut dan PJO CV Tiga Saudara sebagai Tersangka

Kasus Tambang Timah Ilegal di Pondi Pemali Bangka

PERKEMBANGAN baru muncul dalam penanganan insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang menewaskan tujuh pekerja. Penyidik kembali menetapkan dua tersangka dari jajaran pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.

Penetapan tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (21/2/2026).

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Agus.

Dua tersangka tersebut yakni HT alias At (39) selaku Direktur Utama dan MN alias Ni (62) selaku Penanggung Jawab Operasi dari CV Tiga Saudara.

“Peran keduanya, HT sebagai Dirut dan MN sebagai PJO dari CV Tiga Saudara,” ujarnya.

Penetapan dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Keduanya telah ditahan di Rutan Mapolda.

1 2Laman berikutnya