KASUS pencurian sepeda motor kembali terungkap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MRA ditangkap tim Kepolisian setelah diduga terlibat pencurian kendaraan milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel melalui Tim Jatanras mengamankan MRA yang diketahui merupakan warga Pangkalpinang. Remaja tersebut juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun sebelumnya.
“Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Aktivis dan Legislator Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Penutuk Bangka Selatan
MRA ditangkap di Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Dul.
“Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kelurahan Dul,” sebut Fauzan.
Selain di Bangka Tengah, pelaku juga mengaku mencuri sepeda motor di lokasi lain. Kendaraan hasil curian tersebut dijual melalui platform jual beli daring dengan kisaran harga empat hingga enam juta rupiah.





