
PEREDARAN narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Aparat kepolisian tidak hanya berhadapan dengan pengguna, tetapi juga dugaan jaringan distribusi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka.
“Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio di sebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar, Kabupaten Bangka,” kata Agus.
Dalam penangkapan itu, tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi mengamankan kurang lebih tiga kilogram narkotika jenis sabu.
“Jadi saat diamankan, dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,” ujar Agus.
Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RR alias Rio.
“Setelah berhasil mengamankan RR alias Rio ini, petugas disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan hasilnya menemukan sejumlah paket sabu kecil,” jelasnya.
“Kemudian, dari pengakuan pelaku juga ada menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di bawah pondok yang ditanam oleh pelaku. Berdasarkan keterangan itu, dilakukan penggalian sampai akhirnya ditemukan sejumlah paket sabu besar,” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku dan belasan paket sabu, petugas turut menyita dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Pengungkapan tiga kilogram sabu bukan sekadar angka dalam rilis kepolisian. Jumlah tersebut menggambarkan potensi kerusakan yang dapat menghancurkan banyak kehidupan. Penindakan tegas harus diiringi penelusuran jaringan hingga ke akar agar peredaran narkotika tidak terus menemukan ruang untuk tumbuh.





