Nasional-Internasional
Trending

Polda Babel Limpahkan Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi ke Kejati

PROSES hukum terhadap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berlanjut. Setelah melalui penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47). Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap P21 dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Babel pada Senin 5 Januari 2026 kemarin,” kata Fauzan, Rabu (7/1).

Baca Juga: Polda Babel Tangkap Residivis Pencurian Motor

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung juga menyerahkan barang bukti yang sebelumnya diamankan. Barang bukti tersebut antara lain dua unit mobil, ratusan tabung gas subsidi dan non-subsidi, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Tentu ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dengan harapan segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fauzan.

1 2Laman berikutnya