
Polda Babel Gerebek Gudang Pengolahan Balok dan Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat
LANGKAH penindakan terhadap praktik timah ilegal kembali dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek lokasi pengolahan balok timah dan penampungan pasir timah ilegal yang diduga beroperasi secara tertutup di Kecamatan Kelapa.
Penggerebekan berlangsung di sebuah gudang di Jalan Tempilang Raya, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (3/3/2026).
Agus menjelaskan penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono bersama tim penyidik.
“Ya benar. Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap kasus terkait aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat,” kata Agus.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan puluhan balok timah serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penampungan dan pengolahan. Sejumlah orang juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Sudah dibawa dan diamankan di Mapolda. Hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan proses lebih lanjut termasuk perhitungan barang bukti yang telah diamankan dari lokasi gudang tersebut,” ungkapnya.
“Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali secara resmi melalui keterangan pers dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik pengolahan dan penampungan timah ilegal masih menemukan ruang di wilayah Bangka Barat. Konsistensi penegakan hukum menjadi penentu untuk memutus mata rantai distribusi timah ilegal sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang sah dan berkeadilan.





