
PENGUNGKAPAN kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Bangka terus bergulir. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyegel dua pangkalan gas yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan langkah penyegelan itu sebagai hasil pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan beberapa waktu lalu.
“Hasil pengembangan kasus pengoplosan gas sebelumnya, ada dua pangkalan yang disegel atau disita oleh tim Indagsi Polda Babel,” kata Agus, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Ketum JMSI: Penembakan Rahimandani Luka Dunia Pers
Dua pangkalan tersebut berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu 11 Februari 2026. Langkah itu berkaitan dengan distribusi LPG subsidi 3 kilogram yang diperoleh tersangka Fa alias Ijal yang lebih dulu diamankan pada 6 Februari lalu.
“Penyegelan dilakukan karena LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan tersangka berasal dari pangkalan tersebut,” ujar Agus.





