
PEREDARAN narkoba di kawasan permukiman kembali diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda berinisial RP (21) warga Air Itam Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya diamankan setelah ditemukan puluhan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kontrakan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (16/2/2026) malam.
“Petugas mengamankan dua pemuda di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang. Dari lokasi, disita satu plastik klip sedang berisi sabu dan 46 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,” kata Agus, Selasa (17/2).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu tas warna kuning hijau, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan lokasinya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan wakil RT setempat.





