KASUS ini bukan sekadar soal dugaan pelecehan seksual. Ini soal bagaimana hukum berdiri di hadapan kelompok paling rentan. Seorang perempuan dengan gangguan kejiwaan di Kabupaten Bangka diduga menjadi korban tindakan asusila oleh orang yang dikenalnya, tetangga sendiri.
Peristiwa itu terjadi setelah korban sempat hilang hampir 29 jam, tanpa perlindungan, tanpa daya, dan tanpa kendali atas kondisi mentalnya. Di titik inilah hukum diuji, bukan hanya untuk membuktikan peristiwa pidana, tetapi untuk menunjukkan keberpihakan pada korban yang bahkan tak mampu sepenuhnya membela diri.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial Mawar (43) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memicu reaksi keras dari pihak keluarga.
Korban diketahui mengidap gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kelompok yang secara hukum seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.
Peristiwa ini mencuat setelah korban sempat dinyatakan hilang selama hampir 29 jam. Mawar meninggalkan rumah pada Minggu 11 Januari 2026. Dalam kondisi mental yang tidak stabil, korban diduga dibawa oleh terduga pelaku berinisial Jl menuju sebuah kawasan pantai. Selama lebih dari satu hari, korban tidak kembali ke rumah, membuat keluarga melakukan pencarian besar-besaran.
Baca Juga: Perjuangan Presidium Bangka Selatan Diludahi Joget Pejabat dan Pegawai
Korban akhirnya ditemukan dan kembali ke rumah dalam kondisi memprihatinkan. Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, terduga pelaku membujuk dengan sepotong roti. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila dan pelecehan fisik yang mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh.
Merasa peristiwa ini tidak bisa didiamkan, keluarga melalui pelapor berinisial Nr melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka. Laporan Polisi resmi terdaftar pada 18 Januari 2026 sebagai upaya mencari keadilan bagi korban.
Namun proses hukum sempat memicu kekecewaan keluarga. Setelah laporan dibuat, terduga pelaku masih terlihat bebas beraktivitas di lingkungan sekitar rumah. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius terkait keseriusan penanganan perkara.





