
Naik ke Penyidikan, Tim Advokat dan Ketua Asrama ISBA Yogyakarta Kawal Proses
PROSES hukum menuntut konsistensi, bukan sekadar formalitas. Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi penanda bahwa laporan tidak berhenti di meja administrasi, tetapi memasuki ruang pembuktian yang menentukan.
Ketua Asrama ISBA Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, mendapat pendampingan dari Tim Advokat Kantor Hukum Bedis Alfahmi dan Partners dalam laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polresta Yogyakarta.
Ketua Tim Advokat, Bedi Setiawan Al Fahmi, menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan awal, klarifikasi terhadap terlapor, serta gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan kembali memanggil pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya,” ujar Bedi, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Bedi, perkembangan tersebut memiliki arti penting bagi kepastian hukum klien.
“Hal ini menunjukkan penyidik menilai telah terdapat dugaan peristiwa pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” kata Bedi.
Baca Juga: ISBA Jaya Rawat Kebersamaan Mahasiswa Bangka Belitung di Tanah Rantau
Sementara itu, Agung Pribadi menyatakan komunikasi dari pihak terlapor melalui penasihat hukum yang mengupayakan perdamaian harus diletakkan dalam kerangka tanggung jawab.
“Penyelesaian yang bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila disertai itikad baik dan tanggung jawab yang jelas,” kata Agung.
Di sisi lain, Agung menegaskan dalam perkara dugaan kekerasan, pengakuan atas peristiwa yang terjadi dan tanggung jawab secara moral maupun hukum menjadi fondasi utama pemulihan keadilan.
“Upaya perdamaian tanpa adanya pengakuan terhadap perbuatan yang dilaporkan bukan bentuk penyelesaian yang utuh dan berkeadilan,” tegas Agung.
Senada dengan itu, Fajri menyampaikan klien tetap menghormati nilai musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun proses tersebut harus dilandasi kejujuran dan komitmen nyata untuk bertanggung jawab.
“Proses hukum tidak boleh dipandang sekadar hambatan yang harus dihentikan, melainkan jalan untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” ujar Fajri.
Baca Juga: ISBA JAYA Gelar Isra Mi’raj dan Santunan Anak Yatim di Asrama Lenteng Agung
Pada kesempatan yang sama, Anteng Pambudi mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya penetapan hukum lebih lanjut.
“Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pariwisata menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Siapa pun dan dari mana pun harus menghormati kearifan setempat. Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak,” tutur Anteng.
Penyidikan kini menjadi fase pembuktian yang menentukan arah perkara.





