MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar Putusan Nomor 145 PUU XXIII 2025 dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: JMSI Babel Gelar Syukuran Sederhana di Sekretariat
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat. Perlindungan hukum bagi wartawan, menurut Mahkamah, tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.





