PROSES hukum terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Sugesti, memasuki babak krusial. Pejabat pengawas pemilu yang masih aktif tersebut kini harus menghadapi tuntutan pidana penjara setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sugesti terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut Sugesti dengan pidana penjara selama satu tahun. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl.
Sugesti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bangka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Persangkaan Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah diungkap selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Menyatakan Terdakwa Sugesti, S. Ag., M. Pdi binti Sukardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar Oslan dalam persidangan.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.





