Nasional-InternasionalBabelhebatPemerintahan

Ketum SOKSI Ali Wongso Dorong Reformasi Fiskal dari Pajak ke Sumber Daya Alam

PERGANTIAN pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan bukan sekadar pergantian personal tetapi peluang bagi Indonesia untuk merombak fondasi ekonomi nasional. Selama puluhan tahun, penerimaan negara masih bertumpu pada pajak rakyat dan utang, sementara potensi sumber daya alam strategis belum dikelola optimal. Momentum ini dapat menjadi titik balik untuk mengembalikan ruh pasal 33 UUD 1945 dalam tata kelola ekonomi negara.

Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga menyambut positif pergantian Menkeu dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya. Menurutnya, ini saat yang tepat bagi pemerintah melakukan transformasi penerimaan negara. Sejak kemerdekaan, APBN masih mengandalkan pajak rakyat dan bea cukai, sementara pengelolaan sumber daya alam strategis kurang maksimal. Pola ini rentan meningkatkan beban pajak rakyat dan ketergantungan pada utang luar negeri.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mencakup pertambangan, energi, perikanan, hingga perkebunan dengan pola kemitraan di mana negara hadir bukan sekadar sebagai pemungut pajak tetapi juga pelaku dan regulator utama. Pola penerimaan negara yang lemah ditambah maraknya korupsi dan inefisiensi membuat Indonesia kaya sumber daya namun rakyat masih banyak yang menderita.

“Oleh karena itu, arah kebijakan fiskal ke depan harus menggeser orientasi penerimaan negara dari sekadar basis pajak menuju basis pengelolaan sumber daya alam strategis demi sejahterakan rakyat,” kata Ali Wongso kepada media, Kamis (11/9/2025) sore di Jakarta dikutip dari teropongsenayan.com

Baca Juga: Bangka Selatan Darurat Korupsi, Inilah Wajah Asli Kekuasaan

Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara, praktik yang berjalan masih mewarisi pola kolonial. Negara hanya mendapat royalti, pajak, dan PNBP dengan kontrol terbatas sementara keuntungan utama dinikmati korporasi besar. Ali Wongso menekankan pola ini harus diubah menjadi kemitraan strategis antara negara dan korporasi termasuk koperasi rakyat, dengan prinsip profesionalitas, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Salah satu model yang dapat diterapkan adalah pembagian hasil bersih 50:50 setelah biaya produksi, royalti, dan pajak.

Negara dapat hadir melalui lembaga khusus seperti Danantara dengan BUMN profesional bermitra dengan badan usaha swasta atau koperasi yang kredibel. Dengan koordinasi Menkeu dan kementerian terkait, model ini akan membuka ruang penerimaan baru yang lebih besar dan berkeadilan.

Baca Juga: Kejari Bangka Selatan Sikat Kabinet Riza Debby Tersangka Tipikor APBD 2023

1 2Laman berikutnya