
TRAGEDI penembakan Rahimandani, tokoh pers Provinsi Bengkulu, masih meninggalkan luka mendalam bagi dunia pers Indonesia. Tiga tahun berlalu, pelaku belum terungkap. Peristiwa ini kembali disuarakan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Jaringan Media Siber Indonesia (HUT JMSI) ke-6 yang dirangkai dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten, sebagai peringatan keras bahwa ancaman terhadap insan pers belum berhenti.
Rahimandani ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) saat hendak menunaikan salat Jumat di masjid dekat kediamannya pada 8 Februari 2023. Insiden itu menjadi simbol nyata bahwa keselamatan pekerja pers di Indonesia masih berada di ujung tanduk.
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, menegaskan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh pekerja pers.
“Tiga tahun berlalu, pelaku penembakan Rahimandani belum tertangkap. Ini luka besar bagi dunia pers dan demokrasi kita,” kata Teguh, Minggu (8/2).
Baca Juga: Rekam Jejak Kajari Basel Sabrul Iman Menangani Korupsi Berskala Besar
JMSI mengusulkan agar skema perlindungan HAM tidak hanya mencakup wartawan di lapangan, tetapi juga pemilik dan pengelola media arus utama, khususnya di daerah, yang kerap menghadapi intimidasi, ancaman, dan kekerasan.
“Keselamatan insan pers bukan hanya soal wartawan di lapangan. Pemilik dan pengelola media juga rentan. Negara harus bertindak,” ujar Teguh.





