Keluarga Wartawan Aditya Warman Menuntut Keadilan di PN Pangkalpinang
RUANG Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipenuhi suasana tegang saat sidang lanjutan perkara pembunuhan Aditya Warman, wartawan sekaligus Direktur Utama Redaksi media online Okeyboz, kembali digelar dengan kehadiran keluarga korban, Selasa (13/1/2026) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah dengan hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Dua terdakwa, Martin dan Hasan Basri, mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menghadirkan tiga saksi keluarga, yakni istri korban Novi Seriati Ningsih, anak, dan menantu Firdaus.
Keluarga menceritakan kembali hilangnya Aditya pada 7 Agustus 2025 di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Pencarian panjang berakhir duka setelah jasad Aditya ditemukan di sumur kebun miliknya dengan luka senjata tajam pada tubuh.
Baca Juga: Wartawan Senior Adityawarman Hilang Kontak, Keluarga Lapor ke Polda Babel
Novi mengungkap kegelisahan saat berulang kali menghubungi telepon Aditya yang tidak kunjung diangkat.
“Telepon tidak diangkat pak,” ucap Novi dengan suara bergetar menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa Hasan Basri sempat mengatakan bahwa Aditya pergi ke arah Koba, namun nomor telepon kemudian tidak aktif lagi.
Baca Juga: Kapolda Babel Bongkar Dalang Pembunuhan Wartawan Adityawarman
Firdaus menuturkan proses pencarian di kebun milik korban. Sumur tempat jasad ditemukan tertutup rapat di bawah tangga sehingga tidak terpikirkan sejak awal.
Jenazah Aditya kemudian ditemukan oleh Firdaus bersama saudaranya, Furqon, dengan kondisi mengenakan kaus biru, celana jeans, dan kaus kaki hitam abu-abu.





