Nasional-InternasionalBabelhebat
Trending

Kajari Bangka Tengah Terjerat Perkara Dana BAZNAS

PENEGAKAN hukum kembali diuji dari dalam tubuhnya sendiri. Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bagaimana dugaan pemerasan dan penerimaan aliran dana menyeret aparatur penegak hukum ke pusaran perkara. Langkah penyerahan oknum jaksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada KPK menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan materi, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan yang seharusnya dijaga, Senin (22/12/2025).

Pada hari yang sama, Kejagung secara resmi menyerahkan oknum Jaksa berinisial Ttf selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kepada tim penyidik KPK. Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) bersama unsur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang tanpa perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum,” kata Anang kepada tim redaksi babelhebat.com, Senin (22/12) malam.

Baca Juga: Kejagung Perintahkan Kejati Babel Lidik Siapa Pemodal dan Pelaku Tambang

Sorotan publik kemudian mengarah pada perkara dugaan penerimaan uang dalam penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial Pa yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah bersama Sl dari pihak swasta telah diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp840.000.000.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan