Nasional-Internasional
Trending

Hardi Efendi Gantikan dr Adi Sucipto di DPRD Babel

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan Hardi Efendi sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum dr Adi Sucipto, Senin (23/2/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya serta Penjabat Sekretaris Daerah Babel.

Dalam sambutannya, Edy Iskandar menjelaskan bahwa pelantikan PAW merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem demokrasi dan perwakilan rakyat di daerah.

“Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD ini merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat serta bagian dari mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.

Pelantikan dilaksanakan setelah diterbitkannya Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan PAW anggota DPRD Babel.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Sekretaris DPRD Deddy Apriandy. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan Hardi Efendi sebagai PAW Anggota DPRD Babel ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-187 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

Keputusan itu:

Meresmikan pengangkatan Hardi Efendi sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

1 2Laman berikutnya

Azril Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan