DPRD dan Gubernur Babel Perjuangkan DBH Timah ke Kementerian Keuangan
LANGKAH bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Pemerintah Provinsi Babel menuju Kementerian Keuangan menandai keseriusan daerah dalam menagih hak fiskal yang selama ini tertahan. Di tengah tekanan anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat, sektor timah kembali menjadi tumpuan harapan bagi Bangka Belitung.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel Edi Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel, Gubernur Babel Hidayat Arsani, serta Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto, Selasa (20/1/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap pertambangan timah yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sikap tegas DPRD Babel yang sejak awal menyoroti besarnya hak daerah dari sektor timah. Terlebih, regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan kenaikan tarif royalti timah, yang menjadi dasar kuat bagi daerah untuk menagih kewajiban fiskal pemerintah pusat.
Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa total DBH yang diperjuangkan mencapai Rp1,078 triliun, terdiri dari royalti dan iuran tetap. Angka tersebut dinilai realistis dan berbasis perhitungan regulasi yang berlaku.
“Bangka Belitung sudah menyerahkan kewajiban kepada negara. Sekarang giliran pemerintah pusat memenuhi kewajibannya kepada daerah. Ini sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025,” tegas Didit.

Menurutnya, perhitungan yang selama ini digunakan pemerintah pusat masih mengacu pada tarif royalti lama sebesar 3 persen. Padahal, sejak April 2025, PP Nomor 19 Tahun 2025 telah menaikkan tarif royalti timah menjadi 7,5 persen. Artinya, terdapat selisih 4,5 persen yang belum diperhitungkan dalam penyaluran DBH.





