Didit menegaskan, Ranperda IPR disiapkan untuk memberikan kepastian legalitas bagi penambang rakyat, sekaligus membangun tata kelola pertambangan yang tertib, adil, dan sesuai aturan hukum.
Didit juga mengungkapkan, hingga kini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah terbit baru mencakup Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di tingkat pusat.
“Kami akan terus mengawal agar daerah yang WPR-nya belum terbit bisa segera diproses. Prinsipnya, semua penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum yang sama,” tegasnya.
Baca Juga: Tambang, HTI, dan WPR Jadi Fokus DPRD Babel
Melalui pembahasan Ranperda IPR, DPRD Babel berharap persoalan legalitas pertambangan rakyat tidak lagi berlarut, sekaligus menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya yang lebih tertib dan berkeadilan di Bangka Belitung.





