DPR Setujui Amnesti 1.116 Orang, Termasuk Hasto, dan Abolisi untuk Tom Lembong
DPR RI menyetujui amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk Tom Lembong. Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta perwakilan fraksi.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Ia juga menyebutkan bahwa DPR menyetujui surat presiden lainnya tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Menurut Dasco, keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya merawat semangat persatuan menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga : Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Bebas
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses pengajuan amnesti diawali dengan verifikasi ketat. Dari sekitar 44 ribu usulan, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pertama.





