Dana Jaminan Pasca Tambang PT Koba Tin Mengendap, Masyarakat Lingkar Tambang Menagih Kepastian
MASYARAKAT Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan audiensi dan meminta kejelasan terkait pemeriksaan dana jaminan program pasca tambang PT Koba Tin yang dinilai berlarut-larut, Senin (19/1/2026).
Kondisi tersebut disebut berdampak langsung pada terhentinya pelaksanaan kegiatan pasca tambang yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat pasca berakhirnya Kontrak Karya PT Koba Tin.
Audiensi dipimpin Syahrial Rosidi, S.H. bersama Luriyanjaya selaku Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba. Rombongan turut didampingi Astiar selaku Kepala Desa Nibung, Sekretaris Desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan masyarakat.
Syahrial Rosidi menjelaskan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang telah disampaikan kepada Kejati Kepulauan Bangka Belitung pada 10 Januari 2026. Agenda audiensi sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 15 Januari 2026, namun mengalami penundaan karena adanya agenda internal Kejati.
Tujuan kedatangan masyarakat, menurut Syahrial, semata-mata untuk memperoleh kejelasan atas pemeriksaan dana pasca tambang PT Koba Tin yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian hasil.
“Pemeriksaan ini sudah hampir satu tahun berjalan, tetapi belum ada kejelasan. Dampaknya sangat nyata karena seluruh kegiatan pasca tambang PT Koba Tin terhenti,” ujar Syahrial kepada awak media usai audiensi.
Baca Juga: Komisioner Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Setahun Penjara
Keterlambatan tersebut, lanjut Syahrial, bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi berimplikasi langsung pada upaya pemulihan lingkungan dan perekonomian masyarakat Bangka Tengah. Lubang bekas tambang belum seluruhnya direklamasi, sementara peluang kerja dan program pemberdayaan ekonomi yang dijanjikan dalam dokumen pasca tambang belum dapat dijalankan.
Syahrial mengungkapkan bahwa Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba sebelumnya telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait terhentinya kegiatan pasca tambang PT Koba Tin. Pernyataan tersebut mendapat balasan resmi melalui surat Kementerian ESDM tertanggal 13 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih menunggu hasil pemeriksaan Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu merujuk pada surat Kejati Babel bernomor B-165/L.9.5/FD.2/02/2025 dan B-21/L.9.1/FD.2/01/2025. Pelaksanaan kewajiban pasca tambang baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan dinyatakan selesai.
“Karena itulah kami datang langsung ke Kejati Babel untuk mempertanyakan sejauh mana progres pemeriksaan tersebut,” kata Syahrial.
Dalam audiensi, pihak Kejati Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Pidana Khusus menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, tidak disertai penjelasan mengenai batas waktu atau target penyelesaian. Kondisi ini disayangkan oleh masyarakat yang menilai ketidakpastian justru memperpanjang dampak sosial dan ekonomi di lapangan.




