
Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Pengolahan Timah Ilegal di Pulau Belitung
KOMITMEN penindakan terhadap praktik tambang dan penyelundupan timah ilegal kembali ditegaskan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/2/2026).
Penggerebekan yang dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni itu mengamankan dua orang berinisial A dan M. Operasi turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Belitung Timur, dan Polres Belitung.
Lokasi pertama yang didatangi berada di tempat pemurnian pasir timah menggunakan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya tim bergerak ke gudang penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di kecamatan yang sama.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian. Garis polisi juga dipasang di lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal. Di lokasi tersebut dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat.
Irhamni menyatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan itu diamankan lima anak buah kapal beserta kapal yang mengangkut 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.
Ia menegaskan, lokasi yang digerebek di Pulau Belitung memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan tersebut.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang kami tangkap bersama rekan Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan, tim gabungan bergerak cepat mendatangi lokasi dan menemukan alat pemurnian bijih timah yang menjadi sumber pasokan pasir timah ilegal.
“Kami bergerak cepat bersama Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung Timur mendatangi lokasi ini dan menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah. Inilah sumber pasir timah yang diselundupkan ke Malaysia,” tegasnya.
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali ke salah satu perusahaan peleburan timah di Malaysia.
“Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali pengiriman berdasarkan pengakuan dalam pemeriksaan,” tambah Irhamni.
Hingga kini proses pengembangan masih berlangsung. Total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua orang yang ditangkap di Pulau Belitung.
Pengungkapan ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menutup celah penyelundupan sumber daya alam. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kedaulatan ekonomi dan mencegah kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.





